Bawaslu Bintan Panggil Ulang Caleg dan Sekda Terkait Kasus Kartu Nama dalam Sembako

Bawaslu Bintan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bintan, Bambang. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Bawaslu Bintan kembali menjadwalkan pemanggilan calon legislatif (caleg) Partai Golkar, Elyza Riani, terkait kasus kartu nama dalam paket sembako. Begitu juga dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, akan dipanggil ulang.

Sebelumnya caleg itu sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Bawaslu Bintan butuh klarifikasi terhadap caleg itu terkait temuan kartu nama milik Elyza Riani saat pembagian paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan kepada masyarakat di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa 05 Desember 2023.

“Hari Jumat kemarin kita sudah panggil caleg bersangkutan. Yang datang kuasa hukumnya. Katanya (Elyza Riani) sakit,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bintan, Bambang di Bintan, Senin 15 Januari 2024.

Bawaslu Bintan akan kembali menjadwalkan memanggil yang bersangkutan untuk kedua kalinya. “Dalam minggu ini kita akan panggil (Elyza Riani) ulang,” terang dia.

Selain Elyza Riani, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, juga mangkir dari pemanggilan Bawaslu untuk diminta klarifikasi pada hari ini.

“Hari ini kita jadwalkan Pak Sekda untuk klarifikasi. Tapi, tidak hadir. Alasannya sedang sibuk dan banyak kegiatan,” ucap dia.

Baca juga: BKPSDM Bintan Belum Terima Laporan Resmi Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu juga kembali menjadwalkan ulang pemanggilan kedua kepada Sekda Bintan pada Rabu atau Kamis 17-18 Januari 2024.

“Kita hanya bisa memanggil sebanyak dua kali secara patut sesuai Perbawaslu. Karena kita tidak ada pemaksaan. Jika tidak hadir lagi, nanti kita simpulkan keterangan dari hasil keterangan saksi yang hadir saja,” sebut dia.

Sementara itu, baik Elyza Riani maupun suaminya Sekda Bintan, Ronny Kartika tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi baik dari sambungan telepon maupun pesan singkat melalui WhatsApp (WA). (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News