BKPSDM Bintan Belum Terima Laporan Resmi Pelanggaran Netralitas ASN

BKSDM Bintan
Kabid Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kabupaten Bintan, Asniati. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), belum menerima laporan resmi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kasus kartu nama calon legislatif (caleg) dalam paket sembako.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kabupaten Bintan, Asniati mengatakan, pihak Bawaslu Bintan belum melaporkan secara resmi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Kita masih menunggu laporan secara tertulis dari Bawaslu Bintan,” katanya, Senin 15 Januari 2024.

Ia menuturkan, jika ada AS terlibat melakukan pelanggaran pemilu, maka Bawaslu akan merekomendasikan hasil temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI).

“KASN RI yang memberikan rekomendasi dari hasil kajiannya ke pemerintah daerah (pemda),” ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Bintan Naikkan Status Kasus Kartu Nama Caleg dalam Sembako ke Sentra Gakkumdu

Setelah itu, pemda akan menindaklanjuti berdasarkan surat rekomendasi dari KASN RI untuk ASN.

“Ini baru pertama kali. Jadi, saya tidak tau apa nanti isinya. Dan, sampai sekarang memang belum ada rekomendasi yang kami terima dari KASN RI,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News