Bawaslu Bintan Temukan Pelanggaran saat Coklit Data Pemilu 2024

Coklit
Pengawas Kelurahan/Desa menemukan stiker yang tidak ditempel di rumah warga saat coklit. (Foto: Ist)

BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menemukan pelanggaran administrasi tata cara pelaksanaan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

Pelanggaran tersebut dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat coklit di rumah warga.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran yang sudah dilakukan petugas pantarlih.

Pelanggaran yang dimaksud mulai dari tidak menuliskan nama warga terdaftar dalam daftar pemilih pada stiker setelah coklit.

“Stiker saja tidak ditempel di rumah warga setelah dicoklit oleh petugas Pantarlih, seharusnya ditempel stiker itu,” kata Febriadinata di Bintan, Rabu (01/03).

Kemudian ada juga petugas pantarlih menulis semua nama anggota keluarga yang tertera pada Kartu Keluarga (KK). Ada juga ditemukan petugas pantarlih mencoret nama pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih. Seharusnya nama pemilih yang masuk dalam terdaftar pemilih tidak boleh dicoret kecuali sudah meninggal dunia.

“Ini tidak, nama warga yang terdaftar dalam daftar pemilih dicoret. Warga itukan bisa pindah memilih saat ingin menyalurkan hak pilihnya di daerah tinggalnya,” terang dia.

Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang Bentuk Posko Kawal Hak Pilih

Atas temuan tersebut, pihaknya sudah menegur hingga menyurati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan untuk melakukan perbaikan administrasi kepada petugas Pantarlih. “Kita minta untuk dilakukan perbaikan,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News