BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, meningkatkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan kasus itu merupakan hasil pleno yang digelar Bawaslu Bintan bersama Sentra Gakkumdu.
“Kita sudah melampirkan dan berkas-berkas kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bintan,” kata Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, Kamis 25 Januari 2024.
Sabrima Putra menyebutkan, pihaknya menyerahkan beberapa berkas yang dibutuhkan SPKT Polres Bintan.
Berkas maupun dokumen yang sudah diserahkan terdiri dari dokumen hasil kajian, hasil penyelidikan, daftar nama saksi, dan keterangan ahli.
Kemudian Bawaslu Bintan menyerahkan barang bukti berupa paket sembako milik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan serta kartu nama milik calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar, Elyza Riani yang dibagikan masyarakat RT010/ RW005, Kampung Parit Bugis, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan pada Selasa 5 Desember 2023.
Baca juga: Bawaslu Bintan Lantik 496 Pengawas TPS Pemilu 2024
Selain itu, Bawaslu Bintan juga menyertakan empat nama berinisial inisial IG, J, A, dan Y yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu 2024.
“Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang membagikan kartu nama milik caleg hingga membagikan paket sembako BAZNAS Bintan itu,” katanya.
“Yang perlu kita sampaikan ke masyarakat, kartu nama caleg itu dibagikan ke masyarakat di luar paket sembako BAZNAS Bintan,” ujarnya lagi.
Saat ini, lanjut dia, terkait proses penyidikan merupakan ranahnya Polres Bintan.
“Kita selalu berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News