Bawaslu Kepri: Penyebab PSU di Sei Lekop Batam Berpotensi Pidana

Kordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah. (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) mengungkap penyebab pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 36 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berpotensi pidan pemilu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam telah selesai menyelenggarakan PSU di TPS tersebut. Namun, penyelenggaraan PSU masih meninggalkan polemik. Pasalnya, penyebab PSU dikarenakan adanya seorang pemilih yang diduga melakukan penyalahgunaan identitas orang lain saat memilih.

Hingga saat keberadaan pemilih tersebut belum diketahui dan Bawaslu masih mencarinya.

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah menceritakan kronologi singkatnya pada hari pencoblosan 14 Februari datang seorang pemilih yang membawa undangan atau formulir C6 tanpa membawa KTP di TPS 36 Sungai Lekop. Pemilih tersebut pun diizinkan KPPS memilih di TPS tersebut.

Tak lama kemudian, datang pemilih sebenarnya yang hanya membawa KTP, namun oleh petugas tidak diizinkan mencoblos, hal ini dikarenakan nama yang bersangkutan diketahui telah selesai memilih.

“Pemilih yang memiliki KTP ini pun tidak terima. Ia menduga ada oknum yang menggunakan C6 yang seharusnya diberikan kepadanya untuk mendapatkan hak pilih. Dan itu tidak hanya satu orang, ada dua orang dengan masalah yang sama,” ujarnya.

Maryamah menduga pada kasus tersebut telah terjadi dugaan penyalahgunaan identitas orang lain saat pemilihan. Lanjut dia perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 533 yang isinya setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.

“Namun sejauh ini kami sudah mencoba konfirmasi ke petugas, mereka tidak merasa memberikan C6 kepada pihak manapun,” ungkap Maryamah.

Baca juga: Bawaslu Kepri Antisipasi Politik Uang Jelang PSU di 8 TPS Kota Tanjungpinang

Lanjut Maryamah, hingga saat ini Bawaslu masih mencari informasi terkait oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan identitas orang lain tersebut. Bawaslu juga akan melakukan kajian mendalam terkait hal ini dan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu.

“Kita ketahui peristiwa itu ada, tapi syaratnya itu kan harus ada pelakunya, akan kita selidiki,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News