IndexU-TV
Hukum  

Bawaslu Kepri Sampaikan Potensi Kerawanan Jelang Masa Pencalonan Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Kepri Maryamah. (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – Tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024 semakin dekat. Tahapan tersebut akan dimulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Untuk pengawasan pada tahapan ini, Bawaslu Kepri pun menyampaikan sejumlah potensi kerawanan yang mungkin muncul sebelum masa pendaftaran calon.

Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah mengatakan, terdapat sejumlah kerawanan pada tahapan pendaftaran pasangan calon, seperti dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon.

“Dokumen yang kerap dipalsukan adalah ijazah, dan tidak menutup kemungkinan dokumen lainnya,” kata Maryamah.

Selanjutnya adalah, pemberian imbalan dalam proses pencalonan atau ‘mahar politik’, yaitu bakal paslon kerap harus menyerahkan imbalan kepada partai untuk mendapatkan rekomendasi

Kemudian, lanjut dia, potensi kerawanan pada detik-detik terakhir pendaftaran paslon.

“KPU Provinsi atau kabupaten/kota ada yang bersikap menolak atau menerima pendaftaran,” sambungnya.

Terakhir, kata dia, potensi pengunduran diri atau penarikan Paslon. Perbuatan ini dapat dikategorikan perbuatan pidana untuk parpol dan gabungan parpol.

Maryamah juga menjelaskan beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi menjelang pelaksanaan tahapan tersebut.

Pertama, adanya kerawanan sengketa seperti penerbitan BA, SK atau tanda pengembalian yang dikeluarkan terkait pencalonan.

“Selanjutnya, kerawanan Per-UU-an lainnya, seperti terlibatnya pihak yang dilarang ikut dalam pendaftaran atau melakukan perbuatan yang menguntungkan dalam pencalonan,” jelas dia.

“Kemudian potensi kerawanan administrasi, yaitu adanya kesalahan satu kelalaian administrasi yang dilakukan oleh KPU,” ungkapnya.

Kemudian adanya potensi kerawanan etik penyelenggara yang tidak netral oleh penyelenggara, yang perbuatannya dapat menguntungkan atau merugikan bakal Paslon.

Berikut Maryamah menambahkan, terdapat potensi kerawanan pidana yang ia rinci sebagai berikut:

1. Menghilangkan hak seseorang menjadi calon
2. Meloloskan orang menjadi calon dengan melawan hukum
3. Keterangan tidak benar atau pemalsuan
4. Jajaran KPU tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi calon perseorangan
5. Tidak berdasarkan SK pengurus Partai
6. Mahar politik
7. Mengundurkan diri atau menarik pasangan calon.

Exit mobile version