TANJUNGPINANG – Jumlah Warga binaan pemasyarakatan (WBP) penghuni Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) sudah melebihi dari kapasitas yang seharusnya.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos mengatakan, kapasitas rutan seharusnya 350 orang. Namun saat ini jumlah WBP mencapai 449 orang.
“449 orang yang berada di rutan ini dari kapasitas idealnya 350 orang. Jadi over jumlahnya, dan kelebihannya ada 99 orang,” kata Yan Patmos, Rabu 25 Desember 2025.
Yan menyebutkan, dari 449 WBP yang berada di Rutan rata-rata didominasi kasus narkotika, tipikor dan kriminal umum.
“Mayoritas narkotika, 50-an orang tipikor dan sisanya kiminal umum,” terang Yan Patmos.
Dia menambahkan, dengan lebihnya kapasitas yang berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kemenkumham menyiapkan program permohonan, dan pemindahan lanjutan untuk pemindahan ke Lapas.
“2025 nanti akan pindahkan sesuai masa pidana. Permohonan pemindahan ini akan kita Akomodir. Kalau perencanaan kita awal tahun 30 orang,” tutupnya.