Tanjungpinang, Ulasan. Co – Sejak 27 November 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-kota Tanjungpinang.
Menindaklanjuti surat dari Bawaslu Pusat dan Provinsi, Bawaslu Kota Tanjungpinang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan untuk mengemban tugas pada Pilkada 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Zaini selalu Kepala Bawaslu Kota Tanjungpinang.
“Memang dalam perekrutan Pengawas Kecamatan sudah di atur dalam perundang-undangan dan juga berawal dari surat Bawaslu Pusat dan Provinsi,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota itu juga mengungkapkan bahwa perekrutan tersebut bersifat terbuka untuk masyarakat umum dan mahasiswa tetapi juga sesuai dengan kategori serta persyaratan yang telah ditentukan.
Nantinya, akan terpilih 3 orang dari setiap kecamatan. Hingga pada akhirnya terpilih12 orang Panwascam yang akan bertugas pada Pilkada 2020.
“Akan ada 3 anggota Panwascam yang akan direkrut untuk setiap kecamatan, sehingga total berjumlah 12 anggota Panwascam dari 4 Kecamatan,” ujar Zaini lagi.
Sebelum itu, setiap pendaftar akan melewati beberapa tahapan penyeleksian. Dimulai dari tahapan penyeleksian berkas sampai dengan wawancara.
“Diantara tahapan yang akan dilalui peserta, yaitu seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara,” ungkap ketua Bawaslu itu lagi.
Selain itu, Muhammad Zaini juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak mendaftarkan diri agar segera mengambil formulir di Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.
“Untuk informasi dan lainnya dapat kunjungi laman resmi atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang di Jl. D.I.Panjaitan, Komplek Bintan Center, Blok. C No.14-15,” ucapnya lagi.
Sebagai penutup, Zaini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menyukseskan Pilkada yang nantinya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
“Meskipun kita tidak ada pilwako, kita akan tetap menyukseskan Pemilihan Gubernur. Untuk itu, kami mengajak kepada encek puan, seluruh pemuda dan warga Kota Tanjungpinang, untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Panwascam, semua proses gratis tanpa dipungut biaya,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Novira Damayanti sekaligus Ketua Pokja Perekrutan menjelaskan persyaratan umum yang wajib diperhatikan untuk para pendaftar.
Adapaun persyaratan yang dimaksud adalah minimal berumur 25 tahun, minimal pendidikan SLTA, bukan pengurus atau anggota partai politik, bukan tim sukses pasangan calon atau caleg, sehat rohani jasmani, bebas penyalahgunaan narkoba, dan bukan mantan narapidana.
Pewarta: Chairuddin