Tanjungpinang – Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang mengamankan sejumlah barang elektronik, ban dan perabotan yang diduga ilegal dari Kota Batam pada Jumat (18/02) malam.
Berdasarkan pantauan ULASAN.CO, barang yang diduga ilegal itu tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Saat itu, terdapat sejumlah petugas dengan indentitas Bea Cukai yang mengawasi pengangkutan barang tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Tindak Ratusan Barang Ilegal
Terdapat sejumlah perlengkapan rumah seperti televisi, meja, kasur, dan bantal. Tak hanya itu, terdapat juga barang lainnya seperti ban mobil, satu kotak dengan merek rucika, serta beberapa kotak lainnya bertuliskan Fireman Outfit.
Di beberapa kotak, juga terdapat tulisan tertentu seperti “box 42 (Kaltim)” dan “Bintan Jaya”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ulasan, barang tersebut diduga merupakan barang ilegal yang dibawa menggunakan pompong dari Batam menuju Tanjungpinang.
“Iya pakai kapal kayu,” tutur salah seorang pekerja sambil mengangkut barang ke lori.
Baca juga: Anggota DPRD Minta Aparat Tindak Tegas Aksi Penyelundupan Barang Ilegal di Batam
“Sepertinya dari Batam,” ucap salah seorang petugas beridentitas Bea Cukai saat di lokasi.
Sejumlah barang itu langsung dibawa ke Gudang Bea Cukai dengan menggunakan lori.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.