IndexU-TV

Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu

Barang bukti sabu
Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu. (Foto: Ist)

BATAMBea Cukai Batam dan Bareskrim Polri mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 4.235,7 gram dari tangan tiga orang tersangka.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, narkotika itu diselundupkan menggunakan paket pos dan barang bawaan penumpang di pelabuhan.

Rizki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Bea Cukai Kantor Pos Batam Centre melakukan pemeriksaan sebuah paket pos yang berasal dari Italia pada Sabtu, 15 April 2023, sekira pukul 10.30 WIB.

“Berdasarkan hasil analisa citra x-ray paket tersebut dicurigai isinya, sehingga dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya, ketamine dengan berat bruto 1.911 gram teridentifikasi dengan modus dimasukkan ke dalam botol susu,” kata Rizki, Rabu (31/05).

Selanjutnya tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

Di tempat berbeda, petugas Bea Cukai Batam menangkap seorang pria berinisial E di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, Kamis (4/5) pukul 06.15 WIB.

Pria tersebut kedapatan membawa tiga bungkus plastik berisi methamphetamine dengan berat 1.005,1 gram dengan modus disembunyikan di dalam koper. Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF,” kata dia.

Sehingga pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku dan terbukti pada koper milik DF terdapat enam bungkus plastik berisi 2.039,6 gram methamphetamine.

“Rencananya paket narkotika tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal feri. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” katanya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version