TANJUNGPINANG – Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran dengan aksi damai di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat 31 Mei 2024.
Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tanjungpinang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau, dan Presma Hasta Sastra STAIN Abdurrahman.
Dalam aksi ini massa menggotong sejumlah kamera yang digantung tanda pembungkaman kebebasan pers. Tidak hanya itu ada juga televisi rusak yang ditampilkan sebagai tanda pembungkaman penyiaran. Di telivisi itu bertuliskan “Jurnalisme Investigasi Dikebiri Demokrasi Mati.”
Ketua AJI Tanjungpinang Jailani menyampaikan, investigasi yang hari ini diatur oleh DPR RI adalah langkah yang salah. Ia menduga ada pesanan sponsor untuk membungkam penyiaran investigasi lewat revisi UU Penyiaran. Menurutnya, revisi ini sangat bertentangan dengan kebebasan pers, kebebasan ekspresi dan kebebasan bersuara.
“Kami menduga ada pesenan sponsor untuk membungkam penyiaran investigasi. Sebagaimana diketahui banyak kasus-kasus besar terbongkar di negeri ini karena investigasi,” kata Jailani dalam orasinya.
“Orang-orang yang merevisi UU Penyiaran orang-orang yang tidak bersahabat dengan pers.”
Ia menyampaikan, investigasi adalah derajat tertinggi dalam kerja jurnalisme. Jailani menyebut, DPR tidak mendukung kerja-kerja jurnalis, padahal mereka adalah wakil rakyat. “Investasi dikebiri, demokrasi mati. Tidak kata lain, lawan,” ujarnya.
Dengan adanya aksi ini ia berharap kepada DPR RI terketuk hatinya agar membatalkan revisi UU Penyiaran. “Semoga revisi UU Penyiaran dibatalkan,” ujarnya.
Baca juga: Lewat Aksi Damai, Jurnalis Kepri Tolak Revisi UU Penyiaran di Kantor DPRD Batam
Dalam aksi itu juga, Sekretaris AJI Tanjungpinang, Sutana membacakan pernyataan sikap terkait penolakan revisi UU Penyiaran. Pertama, segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.
Kedua, melibatkan partisipasi Dewan Pers, Organisasi Pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran. Ketiga, memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekpresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai kita dibungkam, tolak revisi UU Penyiaran,” kata Sutana. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News