BATAM – Bea Cukai (BC) Batam berhasil mengagalkan upaya penyelundupan suku cadang (spare part) motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu 29 Mei 2024 lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, penindakan tersebut bermula dari informasi yang diterima terkait adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim dari unit pengawasan Bea Cukai Batam melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang impor itu,” ujar Evi, Selasa 11 Juni 2024.
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan lima palet berisi spare part motor Harley Davidson, termasuk enam unit mesin, rangka dan aksesoris lainnya dalam kondisi bekas.
“Seluruh barang bukti tersebut sudah kita amankan di gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang,” kata Evi.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal, 7 ABK Diamankan
Evi menambahkan, jika pihaknya menemukan pelaku terkait kasus ini maka akan dikenakan Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara 1-10 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
“Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menutup pintu masuk penyelundup ke Indonesia. Kami berupaya melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Evi. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News