IndexU-TV

Pelaku Bekap Suami Istri saat Beraksi di Tanjungpinang

Pelaku
Afrizal saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Afrizal berusia 46 tahun. Pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi saat ditangkap karena mencoba kabur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang menyampaikan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban bernama Mispan di Kampung Purwodadi, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Senin dini hari 3 Juni 2024.

“Saat pelaku masuk ke rumah, korban terbangun karena mendengar suara berisik dan mengeceknya,” kata AKP Rifi didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Apriadi, Jumat 28 Juni 2024.

Namun, saat korban mengecek di ruang tamu, pelaku tiba-tiba membekap korban sambil mengancam pakai parang. Saat itu korban melakukan perlawanan dengan meronta-ronta, kemudian pelaku melukai korban sampai nyaris pingsan.

“Pelaku langsung mengikat korban dan melukai bagian kepala sehingga lemas,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dengan leluasa di dalam rumah dan masuk ke kamar korban. “Istri korban dan anaknya sedang tidur kemudian disekap pelaku dan mengambil handphone dan anting-anting korban,” ujarnya.

Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motornya. Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Setelah menerima laporan itu, kata AKP Rifi, pihaknya melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan handphone korban. “Handphone itu sudah dijual pelaku ke salah satu konter  di Kijang, Bintan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan itu mengarah kepada pelaku. Kemudian polisi langsung melakukan pencarian dan meringkusnya. Pelaku sendiri merupakan seorang residivis kasus yang sama dan sudah empat kali keluar masuk penjara.

“Pelaku hendak ditangkap saat pangkas rambut. Begitu melihat anggota, pelaku langsung kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan timah panas,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Dor Pelaku Curas Ketika Melawan saat Ditangkap

Di kantor polisi, Afrizal mengakui perbuatannya karena tidak ada pekerjaan. “Tak ada kerja, uangnya mau buat makan,” ujarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 satu unit Sepeda motor merk Yamaha warna hitam merah beserta kunci dan Helm. Tuga unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, handphone Samsung A04e warna biru dan handphone Oppo A54s warna biru.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian yaitu Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh sampai 10 tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version