Bekas Galian Tak Terurus Kerap Menelan Korban Jiwa di Kepri

Pria Asal Tanjungpinang Dikabarkan Tenggelam di Danau Biru Bintan
Tim Rescue Basarnas melakukan pencarian korban di bekas galian. Foto: Basarnas Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Bekas galian tambang tak terurus kerap menelan korban jiwa di sejumlah daerah Kepulauan Riau (Kepri).

Berdasarkan data Kantor Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Tanjungpinang sepanjang periode tahun 2020-2021. Sedikitnya lima kasus tenggelam di bekas galian tambang dan waduk di Batam, Bintan dan Karimun dengan korban jiwa enam orang.

Kepala Basarnas Tanjungpinang Slamet Riyadi melalui Kepala Seksi Operasi Miswadi mengatakan, tim SAR Gabungan telah beberapa kali melakukan operasi di sejumlah tempat bekas galian tambang. Operasi tersebut berawal dari informasi dari masyarakat terkait warga tenggelam.

“Pada 2020 sampai 2021 ada lima kejadian tenggelam di lokasi bekas tambang,” tuturnya, Kamis (03/02).

Ia menjelaskan, bekas galian yang ditinggalkan oleh penambang itu membentuk kolam. Kemudian kolam tersebut dimanfaatkan oleh warga, khususnya anak-anak sebagai tempat berenang. Padahal, lokasi bekas tambang ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak.

“Bekas itu di daerah permukiman sehingga anak-anak sering gunakan berenang. Ada juga korbannya orang dewasa saat memancing,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta agar dinas terkait dapat menyikapi hal itu agar tidak membahayakan warga sekitar. Selain itu, Miswadi juga mengimbau agar warga tidak beraktivitas pada area tersebut.

Sejauh ini terdapat beberapa titik lokasi pasca tambangĀ  dibiarkan begitu saja. Tidak ada aktivitas pemulihan lingkungan maupun langkah tindak lanjut lainnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 54 ayat satu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup”.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tenggelam di Kolam Bekas Galian Pasir