IndexU-TV

Beli Minyak Goreng Dijatah Lima Liter, Pedagang Gorengan di Natuna Protes

Minyak Goreng
Terlihat jeriken warga tersusun rapi menunggu giliran diisi minyak, di Toko Sinar Jaya, Natuna. (Foto:Muhamad Nurman/Ulasan.co)

NATUNA – Seorang pedagang gorengan di Natuna, Kepulauan Riau protes terhadap pendistribusian minyak goreng curah hanya dijatah sebanyak 5 liter untuk perorangnya.

Pedagang bernama ibu Devi itu menjelaskan, seharusnya jatah minyak goreng tersebut harus dibedakan antara pedagang dengan warga biasa.

Devi menilai proses pendistribusian minyak seperti itu, dinilainya kurang efektif dan terkesan tidak adil.

Pasalnya setiap pembeli diberikan jatah yang sama yaitu lima liter untuk perorangnya.

“Harusnya dibedakan antara pedagang gorengan seperti kami dan warga biasa,” ucap Devi salah satu pedagang gorengan di Toko Sinar Jaya, Jalan Hasanudin, Kecamatan Bunguran Timur, Rabu (08/06).

Mengapa tidak adil untuk para pedagang, lanjut Devi, karena jumlah kebutuhan pedagang lebih besar dari warga biasa.

“Ini paling lama 3 hari, dan kita kalau 5 liter hanya untuk dua kali goreng,” tegas Devi.

Ia berharap, pemerintah memberikan solusi terkait hal ini.

Mengingat jika mereka membeli minyak goreng kemasan harganya bisa dua kali lipat untuk per liternya.

“Karena ada yang murah kita manfaatkan dulu,” pungkasnya.

Baca juga: Emak-emak Antre Dapatkan Minyak Goreng Curah di Natuna

Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop UKM Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) Firdaus menanggapi hal itu.

Firdaus mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur pembelian minyak goreng curah subsidi atau pembatasan dalam pembelian minyak goreng curah subsidi itu

Ia menyebutkan, pemerintah hanya mengatur harga sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 997 Tahun 2022 tentang penetapan domestik market obligation dan domestik price obligation dalam rangka minyak goreng curah rakyat.

Ia menjelaskan, dimana aturan itu untuk harga dari pengencer/distributor ke konsumen sekitar Rp15 ribu per liter.

Namun untuk di Natuna, lanjut Firdaus, diperbolehkan menjual dengan harga paling tinggi sekitar Rp16.500 perliter karena letak geografis Natuna yang jauh.

“Ini bukan minyak subsidi per KK (Kartu Keluarga), dan pembelian sesuai dengan keinginan masyarakat,” terangnya.

Ia menyebut, untuk pendistribusian minyak merupakan wewenang dari distributor.

Untuk itu, pembeli bisa langsung berkoordinasi dengan distributor guna memenuhi kebutuhan masing-masing.

“Itu hak pedagang,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, adanya minyak goreng curah subsidi di Natuna merupakan inisiatif dari pemilik toko Sinar Jaya sebagai pemilik modal.

Ia menyebutkan, Cuanho pemilik toko ingin membantu masyarakat dalam memenuhi Kebutuhan sehari-hari.

“Harga minyak sampai ke pengencer sekitar Rp14 ribu per liter, untung pun tidak besar,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia menduga pembatasan didalam pembelian merupakan inisiatif pemilik toko agar semua masyarakat bisa menikmati.

“Ini juga uji coba, jika masyarakat banyak yang berminat maka akan kita perbanyak,” pungkasnya.

Baca juga: Keran Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali, Jokowi Peringatkan Ini
Exit mobile version