Beredar Petisi Tolak Kenaikan Pas Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Pelabuhan SBP Tanjungpinang
Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Beredar petisi penolakan tarif pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sebesar Rp15.000 per orang. Petisi penolakan itu beredar lewat media sosial @change.org.

Petisi tolak kenaikan tarif tidak wajar sampai dengan 87% untuk pelabuhan Tanjungpinang tersebut di tandatangi Rudy Chua, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Pantauan ulasan.co, hingga pukul 11.34 WIB, respons masyarakat terhadap petisi yang dimuat tersebut mampu mencapai 307 tanda tangan.

Meskipun yang membuat petisi wajib mengisi nama awal, nama akhir, email, kota, negara hingga kode pos. Warga terlihat tidak sungkan menyatakan menolak kebijakan PT Pelindo I Tanjungpinang tersebut saat ini.

Rudy Chua, terlihat menuliskan rencana tarif baru bakal diterapkan mulai 1 Agustus 2023, untuk pas masuk domestik dari Rp10.000 menjadi Rp 15.000 atau naik (50 persen). Pas internasional Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 atau naik (87,5 persen), Internasional Warga Negara Indonesia (WNA) dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 (66.67 persen).

Menurutnya, Pelindo menaikkan tarif pas pelabuhan dengan membandingkan berdasarkan kondisi pelabuhan daerah lain dan negara tetangga. Seperti perbandingan Pelabuhan Punggur Batam yang dibangun dengan nilai Rp64 miliar seluas 6028 M² dengan tiga lantai menerapkan hanya Rp10.000 utk pas pelabuhan.

Baca juga: Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang Naik Jadi Rp15 Ribu Mulai Agustus

Kemudian untuk international membandingkan pelabuhan Singapura dengan tarif SGD 10 di Harbour Front dan Tanah Merah. Tetapi, Pelindo tidak membandingkan fasilitas yang dibangun di kedua pelabuhan tersebut. Demikian juga membandingkan dengan pas Stulang Malaysia sebesar RM 21 menunjukkan ketidakwajaran. “Perbandingan ini tidak wajar,” tegasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News