Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti 3 Kilogram Sabu

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3.061 gram. Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari empat perkara selama bulan Maret dan April 2024.

 

Pemusnahan tersebut dilakukan di Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 7 Mei 2024.

 

“Selain barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan 7 orang tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

 

Ia merincikan, keempat perkara tersebut yakni perkara pada 7 Maret 2024 dengan tersangka RM dan barang bukti sabu sebanyak 2.945 gram. Kemudian, pada 19 Maret 2024, petugas mengamankan dua tersangka berinisial YA dan JF serta barang bukti sabu seberat 48,15 gram.

 

Lalu, pada 18 Maret 2024, petugas membekuk tiga tersangka berinisal JN, JA dan RT di depan Alfamart Tiban, Kota Batam, dengan barang bukti sabu seberat 46,18 gram.

 

“Terakhir, petugas meringkus seorang tersangka berinsial B beserta barang bukti sabu seberat 30,17 gram di Ruli Kampung Aceh pada 23 April 2024,” kata Satria.

 

“Ketujuh tersangka ini ada yang perannya sebagai bandar dan juga kurir,” sambungnya.

 

Ia menambahkan, barang haram tersebut kebanyakan berasal dari luar Batam untuk selanjutnya diedarkan di Kota Batam serta wilayah lainnya di Indonesia.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Para pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Satria.