Kemenag Batam Larang Masyarakat Pergi Berhaji dengan Visa Non Haji

Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar. (Foto:Ulasan.co)

BATAM – Kepala Kantor Kementerian Agama Batam, Zulkarnain Umar tegaskan masyarakat dilarang berangkat haji ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji.

“Sebab tahun ini Arab Saudi melakukan pengawasan ketat terhadap pendatang yang berangkat haji tanpa menggunakan visa haji. Jadi wajib saat ini memakai visa haji,” ujar Zulkarnain Umar saat diwawancarai, Selasa 07 Mei 2024.

Menurutnya, ini dilakukan untuk mencegah masyarakat bermain-main alias mengakali aturan seperti menggunakan visa umrah untuk tinggal sementara di Makkah sebelum ikut berhaji.

Zulkarnain menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi juga sudah memperingatkan bahwa akan ada tindakan tegas jika ada yang kedapatan melanggar.

“Pelanggar bisa terkena sanksi pidana dan sanksi denda hingga 10 ribu riyal,” sambungnya.

Untuk menegakkan aturan itu, Zulkarnain menyampaikan bahwa nantinya pemerintah disana telah menyiapkan petugas-petugas untuk melakukan pengecekkan melalui berkode yang disematkan pada dokumen jamaah.

“Artinya kami ingatkan kepada masyarakat jangan menggunakan travel-travel, atau ajakan-ajakan oknum-oknum yang mengaku bisa menampung jamaah tanpa dokumen resmi karena akan merugikan diri sendiri,” ungkap dia.

Sebelumnya, Walikota Batam melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Batam laksanakan pelatihan manasik haji sekaligus pelepasan jamaah calon haji Kota Batam di Ballroom Hotel Planet Holiday, Selasa 7 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Batam melepas total 731 calon jamaah haji dalam tiga kloter keberangkatan.