TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali memperpanjang penahanan tersangka mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati, di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Ia tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kedua kalinya karena berkas perkara tak kunjung rampung. Penyidik harus mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang akhirnya menyetujui perpanjangan tersebut.
“Sudah sejak 20 Februari 2025 kemarin. Untuk 30 hari ke depan,” ujar Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, di Bintan, Kamis malam, 27 Februari 2025.
Penyidik memanfaatkan masa penahanan yang diperpanjang selama 30 hari untuk menyelesaikan berkas agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra. “Iya, atas permintaan penyidik tanggal 17 Februari kemarin. Perpanjangannya sampai pertengahan Maret, untuk tanggal pastinya saya lupa,” kata Boy.
Baca juga: Jaksa Tahan 5 ASN Pemkab Bintan dan 2 Kades
Baca juga:Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wisata Mangrove, Ini Identitasnya
Sebagaimana diketahui Susilawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor PRINT-1263/L.10.15/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp526.386.939 berdasarkan hasil audit penghitungan oleh BPKP Provinsi Kepri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News