IndexU-TV

Jaksa Tahan 5 ASN Pemkab Bintan dan 2 Kades

Jaksa Tahan 5 ASN Pemkab Binta dan 2 Kades
Kejari Bintan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menahan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan serta dua kepala desa (kades) di Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Kamis petang 27 Februari 2025.

Kelima ASN yang ditahan selama 20 hari ke depan adalah Sri Heny Utami – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Julpri Ardani – Camat Teluk Sebong, Herika Silvia – Mantan Camat Teluk Sebong sekaligus Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Khairuddin – Mantan Lurah Kota Baru, dan Herman Junaidi – Mantan Pj Kades Sebong Lagoi.

Sementara itu dua kepala desa yang turut ditahan adalah Mazlan – Kepala Desa Sebong Lagoi dan La Anip – Mantan Kepala Desa Sebong Pereh.

Ketujuh tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong pada periode 2017–2024.

“Hari ini, 27 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kami menetapkan tujuh ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong,” ujar Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko.

Menurut Kejari Bintan, para tersangka diduga melakukan pungutan liar dalam pengelolaan keuangan wisata mangrove Sungai Sebong. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Hingga saat ini, Kejari Bintan telah memeriksa 62 saksi dan dua ahli terkait kasus tersebut.

Baca juga: Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wisata Mangrove, Ini Identitasnya

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini ketujuh tersangka kami titipkan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” tutup Andy Sasongko. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Penulis: Andri Dwi SasmitoEditor: Muhammad Bunga Ashab
Exit mobile version