IndexU-TV

Bertarung di Pilkada 2024 Batam, Nuryanto Alias Cak Nur Siap Mundur dari Kursi DPRD

PDIP Batam
Ketua DPC PDIP Kota Batam. Nuryanto. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur secara resmi mengungkapkan kesiapannya untuk mundur dari kursi dewan untuk maju di Pilkada Batam 2024.

Menurutnya langkah ini merupakan konsekuensi logis bagi seorang ‘petarung’ politik, yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada.

“Ya, karena ini sudah menjadi konsekuensinya,” ujar Cak Nur, Selasa, 27 Agustus 2024.

Tidak hanya itu, Cak Nur juga mengumumkan bahwa dirinya akan berpasangan dengan Hardi Selamat Hood dalam Pilkada Batam kali ini.

Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui pleno internal DPP PDIP di tingkat pusat dan diharapkan mampu membawa perubahan untuk Kota Batam ke depan.

“Kami sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP,” sambung Cak Nur.

Mengenai persiapan, Cak Nur menegaskan bahwa timnya sudah mulai membangun koalisi dengan beberapa partai non-parlemen seperti Partai Gelora dan Partai Buruh.

“Kami tengah aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk partai-partai non-parlemen seperti Gelora dan Buruh. Konsolidasi akan terus kami lakukan,” jelas dia.

Diketahui, pasangan calon Nuryanto-Hardi Selamat Hood akan mendaftaran ke KPU Batam, Kamis 29 Agustus 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan menegaskan bahwa setiap caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada wajib melampirkan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Syarat tersebut telah diatur dalam keputusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan UU 10 Pilkada Tahun 2016.

“Karena pendaftaran baru dibuka pada hari pertama, kami berharap agar calon segera mendaftar di awal waktu dan melampirkan surat pengunduran diri,” ujar Bosar Hasibuan.

Terkait pergantian antar waktu (PAW), Bosar menjelaskan bahwa kursi yang ditinggalkan oleh Cak Nur akan diisi oleh peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama, dalam daerah pemilihan yang bersangkutan sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2024.

“Nanti akan kami verifikasi,” ungkap Bosar.

Exit mobile version