IndexU-TV

Bharada E Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas di kediaman rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang saat ini non aktif.

Pihak kepolisian mengunggkapkan, hasil dari pemeriksaan seluruh saksi dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Bharada E.

“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Polisi mengklaim, kasus penembakan terjadi berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.

Sehingga, ketika penembakan itu terjadi Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.

Namun tidak satu pun tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan balasan dari Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Brigjen Andi Rian juga mengatakan, aksi Bharada E yang menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga tewas bukan untuk membela diri.

Baca juga: Kejati Kepri Naikkan Status Proyek Jembatan Tanah Merah, Kerugian Negara Ditaksir Rp11,6 Miliar

Pernyataan itu disampaikan Andi setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7).

Andi Rian menuturkan, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang,” kata Andi dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

Termasuk memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan hari ini, Kamis (4/9) di Gedung Bareskrim Polri.

“Ya betul. Ferdy Sambo akan dimintai keterangan sesuai informasi Direktur Tindak Pidana Umum,” ujar Irjen Dedi Prasetyo yang dilansir dari cnniindonesia.com.

Exit mobile version