Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) membekuk dua orang kurir sabu di KTM Resort Batam, Sekupang, Kota Batam, pada 18 Agustus 2021.
Kepala Bidang Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang kurir berinisial BN dan AB.
“Para pelaku berusaha membuang barang bukti ke laut tetapi berhasil diamankan,” kata Heru pada Kamis (09/09).
Baca juga: Dua Pria di Batam Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu
Heru menuturkan, saat ditemukan barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu itu dibungkus dengan menggunakan teh bungkus China seberat 1.000,5 gram.
“Kedua pelaku yang diamankan itu diketahui merupakan kurir yang menjemput barang tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Heru, sabu yang sempat dibuang ke laut itu dijemput oleh para pelaku dari pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
“Rencananya sabu itu akan disebarkan di Kota Batam,” katanya.
Baca juga: Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Internasional
Dari hasil penyidikan, lanjutnya, barang bukti sabu itu diketahui berasal dari Malaysia. Kemudian kedua pelaku mengaku telah dua kali melakukan penjemputan sabu.
“Sudah dua kali pengakuan, tetapi kita dalami,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Heru, saat ini barang bukti pengungkapan kasus narkotika tersebut telah mendapatkan penetapan pengadilan. Dari 1000,5 gram sabu setelah mendapatkan penetapan sebanyak 33,7 gram disisikan untuk pembuktian perkara dan uji laboratorium.
“971,3 gram hari ini dimusnahkan dengan cara dimasukan mobil incenerator,” pungkasnya.
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet