IndexU-TV

BP Batam: 154 KK Tempati Hunian Sementara di Rempang

Salah satu warga yang baru pindah ke hunian sementara di Rempang (Foto:Dok/Humas BP Batam)

BATAM – BP Batam kembali memfasilitasi kepindahan enam Kepala Keluarga (KK) yang terdampak rencana pembangunan Rempang Eco-City untuk bergeser menempati hunian sementara yang telah disediakan.

Kepindahan enam KK tersebut, menambah jumlah total warga yang sudah menempati hunian sementara di Rempang kini menjadi 154 KK.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam mempersiapkan pembangunan proyek Rempang Eco-City.

Dia menambahkan, enam KK yang baru pindah tersebut berasal dari Desa Sei Buluh, Desa Pasir Merah, Desa Mekar Sari, dan Desa Sei Goba.

Menurutnya, keputusan warga untuk pindah ke hunian sementara menunjukkan dukungan mereka terhadap proyek pengembangan investasi di Rempang.

“Dukungan mereka datang dari hati. Perlahan, warga mulai membuka diri terhadap rencana investasi di kampung mereka. Kami berharap, ini menjadi pertanda baik agar PSN ini bisa terealisasi maksimal,” kata Ariastuty Sirair, Rabu 31 Juli 2024.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, lanjut dia, BP Batam bertugas memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan dalam proses ini.

Tugas utama BP Batam meliputi penyelesaian hak-hak warga yang terdampak, serta penyiapan hunian baru untuk relokasi.

“BP Batam terus berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak rencana pembangunan Kawasan Rempang sebagai ‘The New Engine of Indonesian’s Economic Growth’,” sambung Ariastuty.

Ariastuty menyebutkan, dengan pendekatan komunikasi persuasif, BP Batam berharap bisa memastikan bahwa semua hak-hak masyarakat terakomodasi dengan baik dalam rencana investasi tersebut.

“BP Batam berupaya maksimal agar tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan dalam rencana investasi Rempang Eco-City. Oleh sebab itu, kami selalu berkomitmen untuk membangun komunikasi persuasif,” ungkapnya.

Exit mobile version