IndexU-TV

BPOM Kepri Telusuri Produk Skincare Ilegal di Batam

BPOM Kepri
Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Pom) Kepulauan Riau (Kepri) intensif melakukan penelusuran terhadap lokasi produksi skincare tanpa izin edar di wilayah Kota Batam.

Hal tersebut merespons adanya temuan kasus dugaan produksi skincare ilegal di kawasan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Selasa 23 April 2024 lalu.

“Terkait dengan kegiatan penindakan, selain menerima laporan dari masyarakat, tentunya kami secara berkala melakukan penelusuran terhadap gudang maupun distributor yang menjual obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kepala Balai POM Kepri di Batam, Musthofa Anwari, Rabu 1 Mei 2024.

Ia menyebutkan, bahwa aktivitas produksi skincare ilegal tidak menutup kemungkinan juga terjadi di Kota Batam. “Maka dari penindakan di Bintan kemarin kami langsung menelusuri lokasi lainnya di Batam,” tegas Musthofa.

“Sementara itu, terhadap kasus dugaan produksi kosmetik ilegal di Bintan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena lokasinya berada di Bintan, proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang,” terangnya.

Baca juga: Tersandung Diduga Kasus Skincare Ilegal, Rumah Cantik Kiki Riana Tetap Buka di Tanjung Uban

Musthofa menambahkan, selama dua tahun terakhir, Balai POM di Batam telah menindak sebanyak 12 kasus obat  dan makanan ilegal melaui proses hukum pro justitia.

“Tindak lanjut ini tentunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan peringatan kepada produsen dan distributor obat dan makanan ilegal yang ada untuk tidak melakukan hal serupa,” tegasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version