IndexU-TV

BSSN Bentuk 131 Tim Respons Serangan Siber CSIRT di Tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemda

Aktivitas personel CSIRT BSSN saat mengawasi keamanan siber. (Foto:Dok/BSSN)

JAKARTA – Pemerintah melalui badan siber dan sandi negara (BSSN) meluncurkan tim respons serangan siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

CSIRT dibentuk pada 18 kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang akan memberikan pelayanan informasi seputar kerawanan dan keamanan siber.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa keberadaan CSIRT sangat vital dalam menghadapi tantangan serangan siber.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis.

Adapun fungsi CSIRT nantinya akan memberikan layanan reaktif seperti koordinasi insiden, triase insiden, resolusi insiden.

Kemudian, CSIRT juga memiliki fungsi memberikan layanan proaktif seperti mempublikasikan informasi kerawanan, keamanan dan tren teknologi, serta melakukan audit keamanan informasi.

Selain itu, CSIRT akan memberikan layanan peningkatan kualitas keamanan, melalui bimbingan teknis, workshop, cyber drill test.

Budi juga menjelaskan implementasi keamanan siber dapat mengantisipasi serangan siber, dengan memberi perlindungan dari potensi ancaman pencurian dan kebocoran data, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder.

Dengan demikian diharapkan mampu mendorong investasi serta membantu pengguna dalam menyusun sistem pertahanan siber yang lebih baik.

“Namun, kita juga dihadapkan pada tantangan serangan siber, seperti perkembangan bentuk ancaman keamanan siber seiring munculnya teknologi baru, rendahnya pemahaman pengguna tentang urgensi keamanan siber, serta keterbatasan talenta keamanan siber.” kata Budi dalam keterangan pers yang dikutip CNBC Indonesia, Kamis 27 Juli 2024.

Exit mobile version