BUP Karimun Terapkan Parkir Progresif di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Segini Tarifnya

Sepeda motor yang parkir di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menaikan tarif parkir kendaraan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK.

Tarif parkir terbaru yang diberlakukan di pelabuhan kapal cepat (speedboat) antarpulau dalam kabupaten berupa parkir progresif atau kelipatan.

Pemberlakuan tarif parkir terbaru berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tarif parkir kendaraan di pelabuhan STG sejak 1 Januari 2024,” kata Yuwono, Direktur Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Kabupaten Karimun, Yuwono, Rabu 17 Januari 2024.

Selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, faktor lain diberlakukannya tarif parkir progresif lantaran ruang parkir pelabuhan STG sudah sangat padat dan sempit.

Ditegaskan Yuwono, pemberlakuan parkir progresif bukan hanya ide dari personal ataupun pihak manajemen, akan tetapi telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Karimun.

“Tarif parkir progresif diberlakukan untuk seluruh kendaraan,” sambung Yuwono.

Sebelumnya tarif parkir di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam berlaku rata. Bahkan ada kendaraan yang parkir berhari-hari.

Untuk tarif parkir 10 menit pertama digratiskan. Namun per empat jam selanjutnya naik kelipatan Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2 ribu untuk mobil

Berikut rincian tarif parkir yang berlaku di pelabuhan Sri Tanjung Gelam Kabupaten Karimun:

-Kendaraan sepeda motor roda dua dari 10 menit sampai 4 jam Rp1.000. Kemudian di jam berikutnya ditambah Rp 1.000. Sedangkan untuk parkir inap Rp10 ribu per malam.

-Kendaraan sepeda motor roda tiga dari 10 menit sampai 4 jam Rp1.500. Kemudian di jam berikutnya ditambah Rp 1.000. Sedangkan parkir inap Rp15 ribu per malam.

-Kendaraan besar seperti bus dan lori berukuran sedang dari 10 menit sampai 4 jam Rp4 ribu. Kemudian di jam berikutnya ditambah Rp2 ribu. Sedangkan parkir inap Rp25 ribu per malam.

-Lalu kendaraan truk gandeng dari 10 menit sampai 4 jam Rp6 ribu. Kemudian di jam berikutnya ditambah Rp6 ribu. Sedangkan parkir inap Rp50 ribu per malam.