IndexU-TV

Bupati Bintan Tanggapi 5 ASN dan 2 Kades Ditahan Jaksa, Masih Ragu Beri Bantuan Hukum

Bupati Bintan Roby Kurniawan
Bupati Bintan Roby Kurniawan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Roby Kurniawan turut menanggapi penahanan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan dua kepala desa (kades) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong pada periode 2017-2024.

Ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Senin 3 Februari 2025, Roby menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.

“Kita masih menunggu prosesnya seperti apa,” ujar Roby.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengelolaan Mangrove di Bintan Jadi Sorotan, Pengamat: Pemberi dan Penerima Harus Diproses Sama

Baca juga: Kades Sebong Pereh Aman dari Jerat Kasus Wisata Mangrove, Jaksa Terkesan Tebang Pilih?

Namun, ketika ditanya apakah Pemkab Bintan akan memberikan bantuan hukum bagi kelima ASN yang tersandung kasus tersebut, Roby terlihat ragu. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejari Bintan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Nanti akan kami sampaikan secara detail. Saat ini kami masih menunggu surat dari Kejari Bintan,” katanya.

Meski begitu, Roby menganggap kasus ini sebagai bahan evaluasi bagi Pemkab Bintan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Kita harus saling mengingatkan,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menahan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan serta dua kepala desa (kades) di Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Kamis petang 27 Februari 2025.

Kelima ASN yang ditahan selama 20 hari ke depan adalah Sri Heny Utami – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Julpri Ardani – Camat Teluk Sebong, Herika Silvia – Mantan Camat Teluk Sebong sekaligus Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Khairuddin – Mantan Lurah Kota Baru, dan Herman Junaidi – Mantan Pj Kades Sebong Lagoi.

Sementara itu dua kepala desa yang turut ditahan adalah Mazlan – Kepala Desa Sebong Lagoi dan La Anip – Mantan Kepala Desa Sebong Pereh.

Ketujuh tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong pada periode 2017–2024.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Exit mobile version