IndexU-TV

Kades Sebong Pereh Aman dari Jerat Kasus Wisata Mangrove, Jaksa Terkesan Tebang Pilih?

Kejari Bintan
Kantor Kejari Bintan. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepala Desa (Kades) Sebong Pereh, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Bahari, tidak masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong periode 2017-2024.

Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang diumumkan pada Kamis 27 Februari 2025, menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, Bahari mengakui pernah menerima aliran dana bagi hasil dari wisata mangrove tersebut dengan total sekitar Rp11.850.000. Pengakuan itu disampaikannya kepada awak media di Bintan pada Kamis 23 Januari 2025.

Dalam kasus ini Kejari Bintan telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka, yakni:

  • Sri Heny Utami – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan
  • Julpri Ardani – Camat Teluk Sebong
  • Herika Silvia – Mantan Camat Teluk Sebong sekaligus Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan
  • Khairuddin – Mantan Lurah Kota Baru
  • Herman Junaidi – Mantan Pj Kades Sebong Lagoi
  • Mazlan – Kepala Desa Sebong Lagoi
  • La Anip – Mantan Kepala Desa Sebong Pereh

Ulasan.co ketika mengonfirmasi mengenai status Bahari, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Maiman Limbong, memilih bungkam dan tidak memberikan respons pada Jumat 28 Februari 2025.

Aliran Dana yang Diterima Bahari

Bahari mengungkapkan bahwa dirinya menerima dana bagi hasil dari wisata mangrove sejak akhir 2022 hingga 2024 dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp2 juta per penerimaan. Dana tersebut, menurutnya, diserahkan oleh bendahara desa dan disaksikan oleh sekretaris desa.

Baca juga: Terima Dana Bagi Hasil Tour Mangrove Rp11 Juta, Kades Sebong Pereh Diperiksa Kejari Bintan

Baca juga: Jaksa Tahan 5 ASN Pemkab Bintan dan 2 Kades

Baca juga: Berkas Belum Rampung, Kejari Bintan Terpaksa Perpanjang Penahanan Mantan Direktur PT BIS

Ia mengklaim bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pembelian beras untuk masyarakat, santunan anak yatim, dan kegiatan sosial lainnya. Bahkan, ia mengaku telah menyerahkan bukti dokumentasi kepada pihak kejaksaan.

“Semua tercatat di bendahara. Terkadang saya terima dana bagi hasil dengan jarak dua bulan, terkadang satu bulan sekali. Saya tidak bisa pastikan itu,” jelas Bahari. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version