TANJUNGPINANG – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan wisata mangrove di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mendapat sorotan dari pengamat hukum. Dosen Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), C. Djisman Samosir, menegaskan bahwa penerapan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan terhadap baik pemberi maupun penerima suap.
“Ini terkait suap. Jadi penerapannya harus adil, baik penerima maupun pemberi harus diproses dengan pasal yang sama,” ujarnya kepada ulasan.co, Senin 3 Maret 2025.
Namun, ketika ditanya mengenai kasus di mana hanya penerima yang dituntut, Samosir menjelaskan bahwa jaksa memiliki hak Dominus Litis, yang memberikan kewenangan penuh dalam menentukan pasal yang digunakan dalam tuntutan.
“Jika jaksa hanya menuntut penerima dan tidak pemberi, itu sah-sah saja. Jaksa tidak selalu wajib menerapkan pasal yang sama kepada keduanya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam kasus suap, baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan pasal yang sama, tergantung pertimbangan jaksa.
“Seperti yang saya bilang tadi, pasal ini bisa diterapkan kepada penerima atau pemberi. Namun, tidak menutup kemungkinan keduanya diproses bersamaan,” tambahnya.
Terkait wacana dari Jaksa Agung yang menyatakan bahwa korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu berujung pada hukuman kurungan, Samosir menyebut bahwa jaksa dapat menggunakan mekanisme Restorative Justice.
“Jaksa boleh menerapkan Restorative Justice, sehingga ada kemungkinan tidak dilakukan penuntutan jika memenuhi syarat,” katanya.
Baca juga: Kades Sebong Pereh Aman dari Jerat Kasus Wisata Mangrove, Jaksa Terkesan Tebang Pilih?
Baca juga: Jaksa Tahan 5 ASN Pemkab Bintan dan 2 Kades
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menahan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan serta dua kepala desa (kades) di Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Kamis petang 27 Februari 2025.
Kelima ASN yang ditahan selama 20 hari ke depan adalah Sri Heny Utami – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Julpri Ardani – Camat Teluk Sebong, Herika Silvia – Mantan Camat Teluk Sebong sekaligus Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Khairuddin – Mantan Lurah Kota Baru, dan Herman Junaidi – Mantan Pj Kades Sebong Lagoi.
Sementara itu dua kepala desa yang turut ditahan adalah Mazlan – Kepala Desa Sebong Lagoi dan La Anip – Mantan Kepala Desa Sebong Pereh.
Ketujuh tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong pada periode 2017–2024.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News