Bupati dan Wabup Nagan Raya Disomasi karena Janji Kampanye Diduga Tidak Dipenuhi

Bupati dan Wabup Nagan Raya Disomasi karena Janji Kampanye Diduga Tidak Dipenuhi
Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Aceh, melayangkan somasi kepada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nagan Raya HM Jamin Idham dan H Chadilin Oesman terkait janji kampanye pada Pilkada Tahun 2017 lalu yang dinilai hingga kini diduga belum dipenuhi.

Bupati dan Wabup Nagan Raya diminta selama tujuh hari untuk melaksanakan janji kampanye yang belum direalisasikan.

“Somasi tersebut meminta Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham-H Chalidin Oesman, untuk melaksanakan atau menunaikan janji-janji politik atau visi misi Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya saat kampanye Pilkada 2017 lalu,” kata Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir, Ahad (29/05).

Ia menjelaskan, isi somasi tersebut di antaranya pemberian santunan kematian sebesar Rp21 juta yang dijanjikan akan disalurkan kepada warga Nagan Raya, paling lambat pada hari kelima setelah kematian.

Kemudian santunan melahirkan (pemberian gizi bayi), pemberian beras miskin gratis, pemberian listrik gratis bagi masyarakat miskin.

Tidak hanya itu, YARA juga menuntut janji kampanye kedua pasangan tersebut yang menjanjikan agar mengalokasikan 20 persen alokasi dana desa (ADG) untuk kaum perempuan, yang kemudian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Nagan Raya.

“Kesemua poin somasi tersebut tidak tampak sama sekali dikerjakan oleh Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya,” kata Muhammad Zubir menambahkan.

Pihaknya juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham-Chalidin Oesman agar melaksanakan janji tersebut dalam waktu tujuh hari setelah somasi dilayangkan.

“Jika dalam tenggat waktu tujuh hari isi janji itu tidak dikerjakan atau tidak dapat ditunjukkan hasil kerjanya, maka kami akan menggugat janji-janji kampanye tersebut ke Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya,” kata Zubir.

Ia mengatakan, somasi tersebut dilayangkan karena sudah hampir lima tahun memimpin Kabupaten Nagan Raya, Bupati HM Jamin Idham dan Wakilnya H Chalidin Oesman, janji tersebut belum dipenuhi.

“Kami berharap Bupati-Wakil Bupati Nagan Raya sebagai pemimpin yang amanah melaksanakan janji-janjinya, dan somasi ini juga untuk pelajaran ke depan, agar tidak sembarangan dalam menjanjikan sesuatu kepada masyarakat, tapi kemudian tidak melaksanakan janjinya,” kata Zubir.

Baca juga: Majelis Ulama Aceh Tolak Pakai Logo Halal Baru dari Kemenag