IndexU-TV

Buruh Sebut Rekomendasi UMK Batam 2024 ke Gubernur Kepri Masih Angka Siluman

UMK Batam 2024
Aliansi buruh Kota Batam menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 November 2023. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ribuan buruh tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 27 November 2023.

Selain menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2024 sebesar Rp5,1 juta atau naik 15 persen. Para buruh juga meminta kejelasan dari Wali Kota Batam terkait rekomendasi angka UMK yang diserahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

“Kami datang ke sini untuk meminta penjelasan dari wali kota, karena dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) pada Kamis (23 November 2023) lalu, tidak ada angka kesepakatan bersama yang dikeluarkan,” ujar Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon.

Ia menilai rekomendasi angka UMK yang dikirim Pemerintah Kota (Pemkot) Batam kepada Gubernur Kepri merupakan angka siluman, lantaran pihaknya tidak dilibatkan dalam musyawarah terkait hal tersebut.

“Bahkan Pemkot Batam mengeluarkan angka sendiri, yang kita anggap itu angka siluman. Tidak ada pertemuan lanjutan antara unsur pemerintah, serikat buruh dan pengusaha, tapi kok tiba-tiba rekomendasi itu keluar. Ini yang mau kita tanyakan sampai tuntas kepada Pak Wali,” tegasnya.

“Ini bahaya, ada apa terkait rekomendasi UMK ini, siapa yang bermain di sini. Jangan sampai karena kita tidak kunjung mendapat kejelasan dari wali kota, kita berhari-hari demo di sini, malu wali kotanya nanti,” tambah Yapet.

Baca juga: Buruh Mulai Padati Halte Panbil Sebelum ke Kantor Wali Kota Batam

Sebelumnya, dalam hasil rapat dewan DPK Batam di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam pada Kamis, 23 November lalu, asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Batam sebesar Rp123 ribu, buruh Rp5,1 juta, sedangkan pemerintah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Proses penghitungan dan penetapan UMP yang hanya mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi kuartal II dan kuartal III tahun 2023 juga menjadi sorotan. Yapet menegaskan bahwa nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada bulan Oktober hingga Desember 2023 seharusnya juga dipertimbangkan.

“Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada bulan Oktober hingga Desember 2023 tidak ditambahkan ke dalam formula yang digunakan. Artinya, buruh terpaksa harus nombok untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ujar Yapet. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version