IndexU-TV

Buruh Tolak Penetapan UMK Batam 2024, Ancam Akan Matikan Mesin Pabrik

Yapet Ramon
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2024 sebesar Rp.4.685.050 pada Kamis 30 November 2023.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1315 Tahun 2023 Tentang UMK Batam tahun 2024. “UMK sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah sebesar Rp 4.685.050 per bulan,” bunyi tulisan dalam SK tersebut.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menyoroti ketetapan UMK tersebut. Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon menilai kenaikan UMK Batam sebesar 4,1 persen tidak adil dan berbanding kontras dengan janji Presiden Joko Widodo pada paripurna Agustus 2023 lalu yang berjanji untuk menaikkan upah PNS tahun 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Selain itu, pemerintah dinilai hanya patuh terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023 dan cenderung berpihak kepada pengusahan.

“Yang memilih kepala daerah pada saat pilkada itukan masyarakat bukan menteri. Kalau dalam hal ini, ada ketakutan pemerintah sehingga harus diikuti,” ujar Yapet, Jumat, 1 Desember 2023.

Sebelumnya, para buruh telah mengusulkan kenaikan UMK Batam 2024 sebesar 15 persen, nilai tersebut berdasarkan survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan di enam pasar di Kota Batam. Para buruh menikai kenaikan UMK sebesar 4,1 persen tersebut tidak mencukupi menyusuk harga komoditas bahan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang mulai merangkak naik.

“Harga cabai sudah mulai naik, begitu juga dengan harga bahan pokok lainnya seperti beras. Jadi, kenaikan UMK 4,1 persen tidak relevan. Sementara pertumbuhan ekonomi Batam 6,8. Bagaimana ceritanya kenaikan UMK kita hanya segitu,” sesalnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan serikat pekerja lainnya, menyuarakan penolakan ini melalui aksi mogok massal, bahkan dengan ancaman mematikan mesin pabrik.

“Mendingan kami melakukan aksi di kawasan perusahaan masing-masing saja, biar pemerintah yang mendatangi kami. Mogok kerja, matikan mesin,” tegas Yapet.

Baca juga: Terungkap, Pemkot Batam Usulkan Kenaikan UMK 2024 Sebesar Rp4.685.050

Selain fokus pada UMK, buruh juga mengangkat perjuangan upah di atas upah minimum. Mereka berencana mengkombinasikan UU perihal mogok kerja, UU tenaga kerja 13 tahun 2023, dan UU terkait dengan unjuk rasa dalam protes mereka.

“Kita akan terus mengkombinasikan. Kerahkan seluruh anggota dan mesin-mesin akan berhenti,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version