IndexU-TV

Terungkap, Pemkot Batam Usulkan Kenaikan UMK 2024 Sebesar Rp4.685.050

Rapat UMK 2024
Rapat pembahasan UMK Kabupaten/Kota tahun 2024 se-Provinsi Kepri di Gedung Graha Pena. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengusulkan besaran angka Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2024 kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad sebesar Rp4.685.050. Angka tersebut naik 4,1 persen atau Rp184,518 dari UMK tahun 2023.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan tersebut merujuk pada formula penyesuaian upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Usulan angka itu mengacu pada pada PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dengan menggunakan indeks alfa 0,3. Kita ambil nilai alfa maksimal ini karena mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam yang cukup bagus yakni 6,84 persen,” ujar Rudi saat ditemui usai menghadiri rapat pembahasan UMK Kabupaten/ Kota tahun 2024 se-Provinsi Kepri di Gedung Graha Pena, Senin 27 November 2023.

Rudi menegaskan bahwa keputusan akhir terkait UMK 2024 berada di tangan gubernur. Harapannya keputusan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.

Sementara itu Kepala Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata menyatakan akan meneruskan berita acara terkait usulan UMK dari tujuh Kabupaten/ Kota kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai UMK se-Kepri yang berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

“Selanjutkan kami akan serahkan ke Pak Gubernur. Itu nanti Pak Gubernur yang memutuskan penetapan UMK itu,” kata Mangara.

Baca juga: Buruh Sebut Rekomendasi UMK Batam 2024 ke Gubernur Kepri Masih Angka Siluman

Ia mengakui dalam rapat tersebut ada yang setuju dan menolak terkait besaran UMK yang diusulkan. Namun, menurut Mangara hal itu biasa terjadi di setiap pembahasan UMK setiap tahunnya.

“Itu adalah hal yang biasa, tapi tentu kita melaksanakan aturan sesuai dengan PP 51 Tahun 2023,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version