KARIMUN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menerima kerugian negara sebesar Rp338 juta dari terpidana perkara korupsi penyalahgunaan anggaran penggunaan bahan bakar solar untuk produksi air di PDAM Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kerugian negara sebesar Rp 338.815.650 diserahkan keluarga terpidana ke jaksa Cabjari Tanjung Batu, Selasa (02/05).
Pengembalian kerugian negara berdasarkan putusan Pengadilan, Nomor 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah selesai menjalani persidangan, yaitu Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu, Zulkarnain serta Novie Irwien selaku Staf Produksi.
Kacabjari Tanjungbl Batu, Doni Saputra mengatakan, kerugian negara diterima dari Novie Irwien.
“Hari ini kami menerima uang penganti dari terpidana Novie Irwien sebesar Rp338.815.650 yang dibayarkan oleh keluarganya,” kata Doni.
Menurut Doni, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sebagaimana arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Ini juga sebagai arahan dari bapak Jaksa Agung RI, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara Tipidkor,” jelas Dono.
Baca juga: Cabjari Tanjung Batu Sita Rp250 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan
Pada kasus ini kedua terpidana melakukan korupsi anggaran negara sebesar Rp 348 juta untuk kepentingan pribadi.
Modusnya, mereka melakukan belanja BBM jenis solar, yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari bendahara, namun hal tersebut mereka lakukan berdua. Dalam setiap transaksi solar itu mereka lakukan sendiri. Kemudian, mereka membuat LPJK-nya sendiri. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News