Capaian LHKPN 2022 Belum 100 Persen, Ribuan Pejabat Negara Belum Melapor

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto:KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada sebanyak 6.389 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK hingga 31 Mei 2023.

Hal itu dismapaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli mengungkap data tersebut, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (07/06/2023).

“Sampai pada 31 Mei 2023 kemarin, kewajiban lapor penyelenggara negara sebanyak 371.722 orang. Sebanyak 365.333 orang sudah melaporkan, dan 6.389 orang belum melaporkan,” kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Dikutip dari tvonenews, Firli turut menjelaskan, bahwa salah satu tolak ukur untuk mencegah perilaku korupsi yakni dengan pelaporan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia merincikan, pejabat yang belum melapor dari eksekutif sebanyak 4.400 orang, legislatif sebanyak 1.431 orang, yudikatif sebanyak 147 orang dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) sebanyak 411 orang.

Pada buku pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan.

Baca juga: KPK Rilis 9 Nama Eks Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan

Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK. Terdapat dua pihak utama yang wajib melaporkan LHKPN. Pertama, yakni penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999.

Berikutnya kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yakni Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian, penjabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi, Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I.

Selanjutnya, pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Baca juga: KPK Sita Mobil Hummer Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar di Batam