BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berikan penghargaan kepada Bea dan Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau karena turut andil dalam menegakkan hukum kelautan dan perikanan.
Penghargaan itu diberikan KKP, karena Bea dan Cukai Batam beberapa kali berhasil mencegah upaya penyelundupan benih lobster.
Dengan pencegahan itu, Bea dan Cukai Batam telah berkontribusi dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
Penghargaan tersebut diberikan oleh KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam.
“Kontribusi yang kita lakukan yakni mencegah penyelundupan benih bening lobster, yang mencapai 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara. Dengan total 54.429 ekor benih lobster pasir, dan 1.097 benih lobster mutiara,” kata Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar
Menurutnya, kerjasama yang baik dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, tercapai dengan adanya sinergi dari para pemangku kepentingan.
Penghargaan yang diterima oleh Bea dan Cukai Batam, tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penerima Penghargaan Penegakan Hukum Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
“Penghargaan tersebut diterima oleh tiga belas pegawai Bea dan Cukai Batam, dan kami bersyukur atas penghargaan yang kami terima dari KKP RI melalui Badan Karantina Ikan di Batam.
Tentu capaian ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi, baik dari internal Bea Cukai Batam, maupun dengan para pemangku kepentingan.
Penghargaan yang diperoleh Bea Cukai Batam, diberikan atas penindakan yang dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.
Baca juga: KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster ke Singapura
Penindakan atas benih bening lobster dilakukan karena benih bening lobster, menjadi komoditi yang dilarang untuk diekspor sesuai dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 2 tahun, dari 2020 hingga 2021, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan 170 kantong benih lobster pasir, dan 6 kantong benih lobster mutiara, dengan total 54.429 ekor benih lobsterpasir, dan 1.097 benih lobster mutiara.
“Penyelundupan benih bening lobster dilakukan dengan skema barang penumpang (2020), dan barang kiriman (2021). Benih bening lobster tersebut ditegah di Pelabuhan Batu Ampar dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim,” tutupnya.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp46,7 Miliar