IndexU-TV

Cemburu Mantan Pacar Dibonceng Pria Lain, Mahasiswa di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Mahasiswa pelaku penganiayaan DA (25) yang ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Kepri. (Foto:Dok/Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Seorang mahasiswa di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial DA (25) harus mendekam di ruang tahanan Polresta Tanjungpinang akibat terbakar cemburu.

DA ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, atas laporan dugaan penganiayaan terhadap pria bernama Daniel (29) hingga mengalami luka di bagian wajahnya, Rabu 17 April 2024.

Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap DA di depan Gudang Logistik KPU Tanjungpinang, di Jalan WR Supratman, Jumat 19 April 2024 kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik pada Ulasan.co, Sabtu 20 April 2024.

Sahrul menjelaskan kronologi penganiayaan yang melibatkan terlapor DA terhadap korbannya bernama Daniel terjadi Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 17.30 WIB.

Saat itu, lanjut Sahrul, Daniel menjemput pacarnya yang bernama Nurjanah di tempat kerjanya di kawasan Batu 6. Setelah Daniel mengantarkan Nurjanah pulang ke rumahnya di Jalan Haji Ungar Lorong Mursala menggunakan sepeda motor Ninja R2.

Sesampainya di Jalan Pramuka persis di depan warung di samping Lorong TanaMA, korban bertemu dengan DA yang merupakan mantan pacar dari Nurjanah.

“Pelaku (DA) menyuruh Daniel berhenti dan menanyakan kepada Nurjanah terkait siapa Daniel. Nurjanah pun menjawab pacar saya,” terang Sahrul.

Kemudian pelaku pun kembali bertanya, sudah berapa lama Nurjanah dan korban menjalin hubungan. Nurjanah pun menjawab ‘sudah sekitar 2 bulan’.

Mendengar jawaban tersebut, pelaku pun langsung melayangkan bogem mentah ke muka Daniel tepat di bagian pelipis mata kirinya.

“Akibatnya pelipis kiri Daniel alami luka dan lebam,” sebut Iptu Sahrul

Atas kejadian tersebut maka korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Polresta Tanjungpinang. Sehingga Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menindaklanjuti laporan tersebut.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor Vario 160R bewarna merah guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti juga didukung dengan hasil visum korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka DA disangkan pasal 351 terkait penganiayaan Undang-Undang no. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

Exit mobile version