Colong Ponsel Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Pelaku Ini Keok Ditangkap Polisi

Colong Ponsel Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Diky saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Polsek Bintan Timur)

BINTAN – Diky (33 tahun), tak berkutik saat ditangkap polisi karena kasus pencurian telepon seluler (ponsel) korban kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Bintan Timur.

Perbuatan pelaku terungkap saat korban bernama Habiba mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Kampung Baru Keke, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur pada Jumat 22 Desember 2023 lalu.

Saat itu pelaku menolong korban sekaligus mengamankan ponselnya merek Samsung A23 warna hitam sehingga mengalami kerugian Rp3,2 juta.

“Benar pelaku ditangkap. Sekarang sudah kita tahan di sel,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Selasa 13 Februari 2024.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Bekuk Wanita Pelaku Hipnosis Emas 7,8 Gram

Ia menjelaskan, pelaku tega mencuri ponsel itu saat menolong korban yang tertimpa sepeda motornya.

“HP (ponsel) itu diletakkan di pinggir jalan, pelaku datang menolong dan mengambil HP korban,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News