Polsek Bintan Timur Bekuk Wanita Pelaku Hipnosis Emas 7,8 Gram

Pelaku Hipnosis
Anggota Polsek Bintan Timur sedang memeriksa keterangan terhadap pelaku di Kantor Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Kepri. (Foto: Dok. Polsek Bintan Timur)

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur meringkus seorang wanita berinisial RAH pelaku hipnosis emas 7,8 gram di Jalan Cendrawasih,  Perumahan Taman Bukit Asri, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Pelaku hipnosis itu sudah kita amankan di Kantor Polsek Bintan Timur guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Polsek Bintan Timur, AKP Rugianto di Bintan, Senin 8 Januari 2024.

AKP Rugianto mengatakan, pelaku berinisial RAH melakukan aksi hipnosis bersama dua rekan lainnya, yaitu berinisial I dan A. Dua pelaku tersebut belum berhasil ditangkap, karena sudah kabur ke Jakarta.

Informasi yang dihimpun, dua pelaku berangkat ke Jakarta menggunakan transportasi laut melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dengan tujuan Tanjung Priok.

“Sekarang kita masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku tersebut,” ucap dia.

Kronologis kejadian awalnya, kata dia, korban berinisial P sedang belanja di warung sembako di Jalan Todak Pasar Berdikari, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur pada Sabtu 30 Desember 2023.

Tidak lama kemudian, korban didatangi seorang perempuan yang tidak dikenal agar menunjukkan tempat panti asuhan. Kemudian korban diminta menunjukkan jalan menggunakan sebuah mobil wama putih.

Saat masuk ke dalam mobil, korban melihat sudah ada tiga orang yang tidak dikenalnya. Tiga orang terdiri dari dua orang perempuan dan satu orang laki-laki.

Salah satu perempuan tersebut menawarkan uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Setelah korban menjawab mau, perempuan tersebut meminta kepada korban untuk membuka satu gelang emas yang dipakai pada tangan kiri.

Tak hanya itu, para pelaku  meminta cincin emas permata merah di jari tangan kanan, dan cincin emas permata putih pada jari tangan kiri  korban.

Selanjutnya para pelaku mengatakan ke korban agar tas warna merah tersebut dibungkus menggunakan sejadah saat berada di rumah. Korban diminta untuk membaca salawat sebanyak tiga kali, dan Surat Al-fatihah sebanyak dua kali saat berada di rumah. “Supaya uang tersebut berubah jadi Rp50 juta,” ujarnya.

“Setelah sampai di rumah dengan berjalan kaki, korban membuka tas tersebut.  Emas dan uang tersebut tidak ada, yang ada hanya kertas dan tisu saja,” katanya lagi.

Baca juga: Polsek Bintan Timur Amankan Ratusan Kaleng Mikol dari Tempat Hiburan Malam

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih seberat 7,8 gram emas, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur.

“Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana jucnto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana atas dugaan tindak pidana penipuan melalui hipnosis,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News