IndexU-TV

Curi Motor di Tanjungpinang, Sepasang Suami Istri Ditangkap di Natuna

Curi Motor di Tanjungpinang, Sepasang Suami Istri Ditangkap di Natuna
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syarifuddin Anwar menunjukkan barang buktinya (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Sepasang suami istri inisial D (28) dan V (30) pencuri sepeda motor di Tanjungpinang berhasil ditangkap polisi di Natuna, Kepulauan Riau.

Keduanya ditangkap jajaran Polsek Tanjungpinang Timur atas dugaan kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syarifuddin Anwar mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Midai, Kabupaten Natuna.

“Kita kerja sama dengan jajaran Polsek di Natuna untuk mengamankan kedua pelaku,” kata Syarifuddin di Tanjungpinang, Senin (15/08).

Saat proses penangkapan, lanjut Kapolsek Tanjungpinang Timur, pelaku V sempat kabur setelah sebelumnya petugas mengetahui keberadaannya.

“Tersangka V (istri D) sempat kabur ke rumah saudaranya, tidak lama, pelaku kembali berhasil kita amankan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait barang bukti kasus tersebut ditemukan petugas saat terparkir di wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

“Untuk barang bukti sepeda motornya, ditinggal begitu saja di sekitar ruko yang ada di Tanjunguban,” katanya.

Kedua pelaku diamankan, sambung Syarifuddin, berdasarkan laporan seorang warga yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada 25 Juli 2022 lalu. “Sepeda motor tersebut diparkirkan pelapor di depan Kamar Kos Pelapor yang ada di Jalan Kijang Lama, Lorong Buntu, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Baca juga: Maling Gondol 25 Tabung Elpiji 3 Kg di Tanjungpinang Timur

Syarifuddin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, saat beraksi kedua pelaku diduga berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melihat sepeda korban, lalu pelaku V (istri D) turun dari sepeda motor mereka dan mengambil sepeda motor korban. “Yang ‘metik’ atau ambil motor korban, pelaku V,” ujarnya.

Syafruddin menyampaikan, setelah kedua pelaku diamankan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini apakah pelaku terlibat kasus Curanmor di lokasi lain atau tidak.

“Kita masih selidiki, apakah pelaku terlibat kasus Curanmor yang lokasinya di tempat lain. Nanti untuk perkembangannya, kita akan sampaikan ke rekan-rekan media,” ujarnya.

Dalam kasus ini, selain kedua pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT bernopol BP 4361 LD. Sedangkan kerugian dari korban dalam kasus ini senilai Rp8 juta.

Kapolsek menambahkan, kini, kedua pelaku telah dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya. Kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Exit mobile version