Danyonmarhanlan IV Hadiri Sosialisasi Fungsi Tugas Jampidmil dan Aspidmil di Kejari Batam

Sosialisasi fungsi dan tugas dari Jampidmil dan Aspidmil di Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (15/11/2023). (Foto:Dok/Yonmarhanlan IV Batam)

BATAM – Perwira Staf Batalyon Marinir Pertahanan Pangkapal (Yonmarhanlan) IV mewakili komandan dalam rangka koordinasi dan sosialisasi tugas dan Ffungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) dan Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Riau di Kantor Kajari Batam, Rabu (15/11/2023).

Kegiatan ini diawali dengan sambutan Palakhar Kajari Batam, dilanjutkan sambutan Aspidmil Kejati Riau, Kolonel Laut (H) Fisol, S.H, sekaligus pembukaan koordinasi dan sosialisasi tugas dan fungsi Jampidmil dan Aspidmil Kejaksaan Tinggi Riau.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 1/2021 Pasal 908 A, bahwa tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan.

Kemudian, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan serta eksaminasi hingga selesai.

Kolonel Laut (H) Faisol memaparkan, bahwa penanganan pidana militer di wilayah kerja Jampidmil Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) berpusat di Kejati Riau. Tujuan utama adalah untuk mensosialisasikan tupoksi Jampidmil, sebuah organisasi baru di Kejagung.

Ia menyebutkan, Tupoksi Jampidmil melibatkan koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas pidana umum, pidana khusus, dan lainnya. Selain itu, Jampidmil menangani perkara koneksitas pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersama-sama.

Faisol juga menyampaikan bahwa saat ini Jampidmil telah menangani beberapa kasus, termasuk yang telah diputuskan di pengadilan.

Komandan Yonmarhanlan IV Batam, Mayor Marinir Andi Arif Mangkubumi menyampaikan, sangat setuju dengan tugas dan fungsi Jampidmil yang dipaparkan tersebut.

Menurutnya, mengkoordinasikan terkait perkara koneksitas, agar tidak terjadi disparasi dalam penuntutan dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama antara pelaku militer dan sipil.