Data Kendaraan Dihapus, Jika Tak Taat Bayar Pajak

Lalu lintas di simpang Laluan Madani, Batam. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan penghapusan data kendaraan jika tidak taat membayar pajak.

“Pada intinya kita menindaklanjuti undang-undang nomor 22 tahun 2009 terkait lalu lintas,” kata Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, Selasa (27/06).

Diky menjelaskan, undang-undang tersebut menyebutkan, bahwa kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak lima tahun ditambah dua tahun akan dikenakan penghapusan data.

Hal tersebut berlaku baik untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Nantinya, penerapan aturan itu akan berlangsung mulai 2024 mendatang secara bertahap.

“Nanti secara bertahap, teguran dulu satu, dua, dan tiga. Lalu kemudian penghapusan data kalau memang wajib pajak tidak laporak ke kita,” ucapnya.

Diky melanjutkan, kendaraan yang sudah terkena penghapusan data akan berstatus sebagai kendaraan bodong alias tidak bersurat. Alhasil, kendaraan tersebut tidak dapat diperjualbelikan.

Hingga 2023, Bapenda mencatat jumlah kendaraan di Kepri mencapai Rp900 ribu. Namun, sekitar 40 persen di antaranya tidak taat membayar pajak.

“Saya yakin, 40 persen itu merupakan kendaraan lama, kendaraannya rusak dan sebagainya,” tambah Diky.