JAKARTA – DPR RI menunda pelaksanaan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada hari ini di Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.
Penundaan itu dikarenakan pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan untuk pengesahan RUU Pilkada tersebut.
“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis 22 Agustus 2024.
Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR terkecuali PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.
Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar ribuan massa yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.