IndexU-TV

RUU Pilkada Batal Disahkan, Syarat Pencalonan Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan MK

Demonstran saat berorasi di depan gedung DPR RI, tolak pengesahan RUU Pilkada, Rabu 22 Agustus 2024. (Foto:Dok/Tangkapan layan YouTube Dapur Ngeh)

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar Kamis 22 Agustus 2024.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada batal disahkan menjadi undang-undang. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat akun media sosial X, Kamis 22 Agustus 2024 sore.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK, yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Sufmi Dasco Ahmad.

Pernyataan Dasco muncul usai Partai Buruh dan berbagai kelompok sipil, melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, JAkarta.

Aksi rtersebut merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK terkait UU Pilkada.

Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat Selasa 20 Agusutus 2024. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.

Exit mobile version