IndexU-TV

Demonstran Minta Pemprov Kepri Tunda Relokasi Warga Pulau Rempang

Sekda Kepri
Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara bersama Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dan Kepala Kesbangpol Kepri, Raja Heri Mokhrizal saat audiensi dengan demonstran. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menunda relokasi warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Hal itu disampaikan Pemangku Adat Kesultanan Riau Lingga, Tengku Muhammad Fuad saat pertemuan bersama Sekertaris Daerah Kepri Adi Prihantara di Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (31/08).

Ia mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan surat penundaan pematokan lahan, serta penggusuran sampai dikeluarkannya peraturan daerah (perda) tanah ulayat.

“Sebelum selesai perda tanah adat ulayat, kami minta masyarakat yang ada di Rempang tidak digusur,” kata Fuad.

Ia menambahkan, sebagai perwakilan masyarakat Rempang tidak melarang adanya pembangunan. Namun, masyarakat adat jangan digusur dan dizalimi.

“Kami minta agar pemerintah provinsi mengeluarkan surat pernyataan bahwa sanya pengukuran dan penggusuran itu tidak akan dilakukan,” ucapnya.

“Itu agar masyarakat yang di sana bisa tidur dan bekerja, tanpa adanya rasa gelisah,” ungkapnya.

Baca juga: Demonstran Minta Gubernur Kepri Perhatikan Warga Pulau Rempang

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kepri Adi Prihantara menyampaikan, Pemprov Kepri akan membantu terkait percepatan perda hak ulayat.

“Kita akan kaji akademis. Tetapi kita masih memerlukan waktu untuk perda ulayat,” kata Adi Prihantara.

“Surat itu diminta kawan-kawan dari Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga hari ini, nanti akan kami keluarkan dan tembusannya akan dibawa ke BP Batam, agar masyarakat tenang dan dapat beristirahat dengan nyaman,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version