BATAM – Sebanyak 23 orang calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam terpilih sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi syarat untuk pelatikan Agustus 2024 nanti.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Aksara Manurung mengatakan, KPU berhak untuk tidak mencantumkan nama caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN dalam proses pelantikan yang dijadwalkan pada Agustus 2024.
“Sanksinya adalah tidak memasukkan nama mereka dalam rekomendasi,” ujar Aksara, saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Hingga saat ini, KPU mencatat baru 23 orang caleg DPRD Kota Batam terpilih periode 2024-2029 yang telah memenuhi kewajiban menyerahkan laporan LHKPN.
“Masih ada 27 caleg yang belum menyerahkan LHKPN,” sambung Aksara.
Aksara juga menekankan bahwa kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1.
Peraturan itu menyatakan bahwa LHKPN harus disampaikan paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan.
“Dengan pelantikan dijadwalkan pada 29 Agustus, batas akhir pengumpulan LHKPN adalah 8 Agustus 2024,” jelas Aksara.
Namun ia menekankan, KPU hanya bertugas mengumpulkan laporan LHKPN. Sementara proses pelantikan dilakukan di sekretariat dewan.
Berdasarkan data yang didapatkan, 23 anggota dewan terpilih yang telah melaporkan LHKPN terdiri dari caleg dari berbagai partai, sebagai berikut:
1. Tumbur Hutasoit (Hanura)
2. Muhammad Rizky Aji Perdana (PKN)
3. Hendra Asman (Golkar)
4. Safari Ramadhan (PAN)
5. Biyanto (PAN)
6. Hery Herlangga (PAN)
7. Novelin Fortuna Sinaga (Golkar)
8. Walfentinus Tindaon (Golkar)
9. Hendrik (PKB)
10. Banyu Nopianto (Gerindra)
11. Anang Adhan (Gerindra)
12. Anwar Anas (Gerindra)
13. Muhammad Yunus Muda (Golkar)
14. Djoko Mulyono (Golkar)
15. Jimmi Siburian (Golkar)
16. Mangisut Raja Guguk (PDIP)
17. Nuryanto (PDIP)
18. Jimmi Simatupang (PDIP)
19. Jamson Silaban (PDIP)
20. Dandis Raja Guk Guk (PDIP)
21. Tapis Dabal Siahaan (PDIP)
22. Budi Mardiyanto (PDIP)
23. Muhammad Fadhli (PPP)