IndexU-TV

Senyum Bahagia 17 Pasutri saat Nikah Massal di Kantor Kejari Karimun

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambodo didampingi istri saat melaksanakan prosesi adat tepuk tepung tawar kepada pasutri peserta nikah massal di kantor Kejari Karimun, Sabtu (27/07/2024). (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Sebanyak 17 pasangan menjadi peserta nikah massal yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 27 Juli 2024.

Senyum kebahagiaan terpancar dari wajah para peserta nikah massal tersebut, seperti pasangan suami istri Milano (24) dan Weni Sapitri (20).

Setelah empat tahun nikah siri, pasangan asal Prayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun itu akhirnya menikah sah secara agama dan negara.

“Tak dapat diungkapkan. Saya senang sekali dapat nikah dan memperoleh buku nikah. Sebelumnya kami nikah siri empat tahun. Terima kasih kami sampaikan untuk Kejaksaan Negeri Karimun ,” ungkap Milano.

Weni, istri dari Milano merupakan penyandang disabilitas tuna netra, sekaligus peserta termuda dalam nikahan massal itu. Sementara peserta nikah massal tertua berusia 57 tahun.

Para peserta nikah massal berasal dari Kecamatan Karimun 10 pasang, Meral empat pasang, Tebing satu pasang, Meral Barat satu pasang dan Kundur Utara satu pasang.

Mereka menjalani prosesi pernikahan, serta prosesi adat Melayu tepuk tepung tawar di halaman kantor Kejari Karimun.

Pihak kejaksaan memfasilitasi para peserta mulai dari pengurusan dokumen hingga mahar dan biaya lainnya.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi mengatakan, nikah massal merupakan kegiatan bakti sosial terakhir dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 64 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-24 tahun 2024.

“Alhamdulillah, kegiatan nikah massal dalam acara puncak HBA dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini berjalan dengan lancar, penuh kebahagiaan,” kata Priyambudi.

Priyambudi menyebutkan, melalui kegiatan tersebut maka para peserta aka mendapatkan surat nikah secara sah dan legal dari aspek hukum negara.

“Sehingga dapat mengurus surat atau administrasi untuk anak-anaknya, seperti pembuatan akta kelahiran, KTP, KK dan lain sebagainya menjadi lebih mudah,” sambung Priyambudi.

Priyambodo juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun yang masih berstatus menikah siri, agar segera melegalkan status pernikahan mereka.

“Masyarakat yang masih berstatus nikah siri segeralah menikah resmi. Karena akan berhubungan dengan hak-hak sebagai warga negara. Kalau tidak yang rugi kita juga,” pesannya.

Exit mobile version