Diburu Pemerintah Kamboja, Kapal Tanker MT. Strovolos Ditangkap TNI AL di Perairan Anambas

Unsur Komando Armada I KRI John Lie-358 berhasil menangkap kapal Tanker MT. Strovolos di Perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Dok Dispen Koarmada I)

Batam – TNI Angkatan Laut (AL) melalui unsur Komando Armada I KRI John Lie-358 berhasil menangkap kapal Tanker MT. Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di Perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang mengimplementasikan dengan menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.

“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos diwilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021” ungkapnya di Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam, Selasa (24/08).

Penangkapan MT. Strovolos, kapal tangker berbendera Bahamas berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya tertanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja .

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah (Foto: Dok Dispen Koarmada I)

Pankoarmada I menjelaskan, KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional berhasil mendeteksi serta mengamankan MT. Strovolos di perairan Anambas. Dari hasil penyelidikan awal, MT. Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK, 13 orang diantaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar dengan memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia.

Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal Mt. Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Lanal Batam pada Jumat (30/07) lalu yang langsung dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *