Diburu Pemerintah Kamboja, Kapal Tanker MT. Strovolos Ditangkap TNI AL di Perairan Anambas

Unsur Komando Armada I KRI John Lie-358 berhasil menangkap kapal Tanker MT. Strovolos di Perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Dok Dispen Koarmada I)

Keberhasilan penangkapan tersebut selain dari Patroli rutin yang dilakukan TNI AL juga tidak terlepas dari adanya kerja sama serta koordinasi dengan negara Kamboja yang mengirimkan nota diplomatik dari kedutaan besar Kerajaan Kamboja pada 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah.

“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” jelas Pangkoarmada I.

ABK kapal kapal Tanker MT. Strovolos saat diamankan TNI AL ( Foto: Dok Dispen Koarmada I)

“Keberhasilan penangkapan ini secara umum tidak terlepas dari adanya kerja sama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI, sehingga mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime)” tuturnya.

TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Penangkapan MT. Strovolos berbendera Bahamas merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.

“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia” tegas Pangkoarmada I

“Selain itu, saat ini, Pimpinan TNI Angkatan Laut, Kasal, Laksamana TNI Yudo Margono terus berupaya dan berkesinambungan menjalin hubungan harmonis antar angkatan laut negara-negara sahabat baik bilateral maupun multilateral untuk memudahkan koordinasi dan sharing informasi antar angkatan laut negara-negara di dunia, salah satu contohnya di Jakarta saat ini sedang berlangsung 4th International Maritime Security Symposium (IMSS)” pungkasnya.

Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa ijin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *